3 Penyebab Utama Pinjaman Online Ilegal Masih Kerap Memakan Banyak Korban



Layanan pinjaman online ilegal bukanlah perkara baru dan sudah terjadi berulang kali di Indonesia. Melalui berbagai platform, seperti media massa, media sosial, dan media lainnya sebenarnya telah banyak memberikan literasi tentang bahaya dan ciri pinjaman online abal-abal.

Meski begitu, jika melihat berita di televisi atau surat kabar, headline tentang korban penipuan pinjaman online ilegal masih sering bermunculan. Hal ini tentu patut dijadikan sebagai bahan diskusi. Pasalnya, tidak hanya merugikan korban, model penipuan seperti ini juga mampu membuat layanan pinjaman online akan selalu dipandang negatif.

Padahal, sama halnya dengan produk pinjaman konvensional, pinjaman online atau pinjol ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dana. Bahkan, dengan syarat yang jauh lebih simpel dan mudah, pinjaman online membuka akses layanan yang jauh lebih luas ketimbang pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya.


Lantas, meski memiliki manfaat tersebut, apakah yang menyebabkan korban pinjaman online ilegal ini masih kerap bermunculan? Untuk menjawabnya, berikut adalah 3 penyebab utama mengapa pinjaman online ilegal masih banyak digunakan oleh masyarakat awam.

1.  Malas Melakukan Riset tentang Penyedia Layanan

Meski baru sekitar 2 tahun masuk ke Indonesia, terdapat setidaknya ratusan fintech atau penyedia layanan pinjaman online terpercaya yang beroperasi hingga kini. Penyebabnya mungkin karena siapa saja dapat menawarkan layanan tersebut dengan mudah ke masyarakat, tanpa harus mengajukan izin ke pihak yang berwenang.

Karena banyaknya layanan yang bisa dipilih, akan jauh lebih bijak jika Anda menimbang dan melakukan riset lebih dulu pada pinjaman online mana yang sebaiknya digunakan. Namun, entah karena memiliki kebutuhan yang terlalu mendesak atau terlena dengan proses pengajuannya yang simpel, korban pinjaman online ilegal malah tidak melakukan hal krusial ini.

Memang, di kondisi keuangan yang darurat, tak sedikit orang yang akan langsung tergiur untuk menggunakan pinjaman online karena memiliki syarat pengajuan yang mudah. Akan tetapi, sikap terburu-buru inilah yang lantas dapat menjerumuskan Anda ke jebakan pinjaman online abal-abal.

Selain mencari layanan yang menawarkan keuntungan terbaik, Anda juga dapat memeriksa legalitas dari layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK. Jika fintech tersebut memiliki status terdaftar atau malah mengantongi izin usaha, maka layanan pinjaman online yang ditawarkan sudah pasti legal. Sebaliknya, jika tidak menemukan nama institusi pinjaman online di OJK atau review apapun di internet, hal tersebut bisa menjadi lampu merah untuk tidak menggunakan layanannya.

2.  Memandang Sebelah Mata Suku Bunga serta Biaya Denda

Sebenarnya, bagi yang sudah tidak asing lagi dengan produk keuangan pasti bisa langsung menyadari jika beban bunga yang diberikan oleh pinjaman online ilegal terlampau besar. Namun dengan iming-iming proses pengajuan yang cepat dan mudah, tak sedikit orang yang mengesampingkan beban bunga yang diterima tersebut dan asal mengajukan layanan.

Padahal, jika dibandingkan dengan ketentuan di pinjaman online legal dari perusahaan fintech resmi, beban bunga yang diberikan oleh pinjaman online ilegal bisa berkali-kali lipat lebih besar. Biasanya, untuk menyamarkan beban bunga yang terlampau besar tersebut, pinjaman online ilegal akan menggunakan ilusi suku bunga harian.

Semisal, suku bunga yang diberikan adalah 1,5% per hari, maka dalam hitungan bulanannya, bunga yang diberikan mencapai 45%. Total beban bunga ini tentu jauh melampaui batas maksimal yang telah ditentukan oleh OJK sebagai lembaga yang mengawasi operasional jasa keuangan di Indonesia. Jadi, agar tidak menjadi korban selanjutnya, jangan pernah memandang sebelah mata suku bunga ataupun biaya denda yang dibebankan kepada Anda.

3.  Memanfaatkan Pinjaman Online untuk Melunasi Utang Lainnya

Kebiasaan buruk sebagian masyarakat Indonesia yang menggunakan pinjaman online adalah untuk menutupi beban utang sebelumnya. Bukan tanpa alasan, penyebab terjadinya fenomena gali lubang tutup lubang ini adalah karena bentuk keisengan serta rasa ketagihan untuk mencoba layanan pinjaman online.

Berdasarkan data kasus yang beredar, kebanyakan korban pinjaman online palsu memiliki 3 akun pinjaman online sekaligus. Kembali lagi, penyebabnya adalah coba-coba dan ketagihan menggunakan layanan tersebut. Alhasil, untuk menutupi beban utang sebelumnya yang sudah tidak lagi mampu dicicil, mau tidak mau harus mengajukan pinjaman online lainnya.

Jadi, manfaat produk pinjaman yang sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan darurat atau meningkatkan kondisi keuangan, malah memicu beban utang yang besar dan berkepanjangan. Yang bikin kelabakan adalah saat semua pinjaman online memiliki tanggal jatuh tempo bersamaan. Tentu tidak ada lagi cara untuk bisa melunasi semuanya.

Tanamkan Sikap Bijak agar Terhindar dari Ancaman Pinjaman Online Ilegal

Lagi-lagi, sama halnya dengan saat mengajukan produk pinjaman lainnya, usahakan untuk bersikap bijak memanfaatkan layanan pinjaman online agar tidak menimbulkan risiko buruk. Selain hanya menggunakannya untuk hal-hal yang krusial dan darurat, Anda juga perlu melakukan riset layanan, serta memastikan beban bunga dan dendanya sesuai dengan ketentuan dan kemampuan finansial. Dengan begitu, risiko desakan untuk menggunakan pinjaman online ilegal tidak akan sampai menghampiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Indah Sulistyorini