KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan secara resmi bahwa pembukaan pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dilakukan pada 20 Agustus 2024. Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, silakan mengunjungi portal SSCASN BKN. Pendaftaran akan dibuka hingga 6 September 2024 mendatang. Agar bisa lolos seleksi, ada beberapa hal yang harus diketahui peserta.
Salah satunya adalah siapa saja pihak yang diperbolehkan mendaftar CPNS 2024.
Pihak yang Boleh Mendaftar CPNS 2024
Melansir akun Insagram resmi BKN @bkngoidofficial, berikut adalah peserta yang diperbolehkan melamar CPNS 2024: - Setiap warga NKRI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali bagi jabatan tertentu yang memiliki batas usia berbeda. Contoh: Dokter spesialis - Tidak pernah dipidana penjara - Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat Tindakan pelanggaran seleksi
Baca Juga: Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 1.031.554 Formasi untuk Pengadaan PPPK - Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri - Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta - Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis - Memenuhi kualifikasi Kesehatan, Pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah
Baca Juga: Klik Sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS, PPPK Tak Perlu Mundur Dari Kerjaan 3 Penyebab yang Bisa Bikin Peserta Gugur dalam Seleksi CPNS
Berikut adalah 3 penyebab yang bisa membuat peserta gugur dalam seleksi CPNS: - Peserta mendaftar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau lebih dari satu jenis jabatan
- Peserta menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda - Peserta terlibat dalam tindak pelanggaran seleksi CPNS 2024 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie