KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaga jarak merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus ditaati perkantoran selama masa pandemi corona (Covid-19). Salah satu emiten pelat merah, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terus menerapkan protokol tersebut hingga saat ini. Bahkan, Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, di kantornya saat ini ada Satria WIKA yang bertugas sebagai pengawas dan mengaampanyekan implementasi protokol kesehatan. Di Wijaya Karya diterapkan aturan jaga jarak antar karyawan minimal 1,5 meter. Selain itu, kapasitas karyawan yang masuk dibatasi 30%. Mahendra mengatakan, tingkat kepatuhan karyawan juga cukup baik.
3 Perusahaan ini terapkan ketat jaga jarak, WIKA punya Satria Wika untuk mengawasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaga jarak merupakan salah satu protokol kesehatan yang harus ditaati perkantoran selama masa pandemi corona (Covid-19). Salah satu emiten pelat merah, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terus menerapkan protokol tersebut hingga saat ini. Bahkan, Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya mengatakan, di kantornya saat ini ada Satria WIKA yang bertugas sebagai pengawas dan mengaampanyekan implementasi protokol kesehatan. Di Wijaya Karya diterapkan aturan jaga jarak antar karyawan minimal 1,5 meter. Selain itu, kapasitas karyawan yang masuk dibatasi 30%. Mahendra mengatakan, tingkat kepatuhan karyawan juga cukup baik.