KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat tiga perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Mei 2025. Jumlah ini berkurang dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak empat perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan OJK terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tiga perusahaan pembiayaan tersebut. "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
3 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat tiga perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Mei 2025. Jumlah ini berkurang dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang sebanyak empat perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan OJK terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tiga perusahaan pembiayaan tersebut. "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7).
TAG: