KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Oktober 2025. Adapun jumlahnya berkurang satu perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang juga sebanyak empat perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tiga perusahaan pembiayaan tersebut. Baca Juga: Great Eastern Pilih Garap Lini Asuransi dengan Rasio Klaim yang Lebih Terkendali
3 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tiga perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Oktober 2025. Adapun jumlahnya berkurang satu perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang juga sebanyak empat perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tiga perusahaan pembiayaan tersebut. Baca Juga: Great Eastern Pilih Garap Lini Asuransi dengan Rasio Klaim yang Lebih Terkendali