JAKARTA. Rencana Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) meluncurkan 13 produk Pentitipan Amanat Luar Negeri (PALN) bulan depan sudah mendapat pinangan dari beberapa pialang dalam dan luar negeri. Setidaknya sudah ada tiga pialang tengah mengurus proses administrasi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Direktur Utama BKDI Megain Widjaja menyebut ketiga pialang tersebut adalah Philip Futures Singapore, Sinarmas Futures, dan Millenium Futures. “Kita juga sedang menjajaki dengan pialang berjangka independen dari Amerika Serikat RJ O'Brien,” kata Megain, Rabu (19/1). Direktur PT Identrust Security Indonesia (ISI) Nursalam yang menjadi mitra BKDI untuk kontra PALN menambahkan, terbuka kesempatan lebar bagi pialang mana saja mengikuti kontrak PALN dengan BKDI. Asalkan, pialang tersebut sudah mengantongi izin dari Bappebti. “Khusus untuk pialang luar negeri, ketentuan lainnya mereka harus punya rekening di bank dalam negeri. Supaya dananya tidak perlu disetor ke luar dan nasabah juga tidak perlu tambah biaya pengiriman uang,” ujar Nursalam.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
3 pialang ikut kontrak luar negeri BKDI
JAKARTA. Rencana Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) meluncurkan 13 produk Pentitipan Amanat Luar Negeri (PALN) bulan depan sudah mendapat pinangan dari beberapa pialang dalam dan luar negeri. Setidaknya sudah ada tiga pialang tengah mengurus proses administrasi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Direktur Utama BKDI Megain Widjaja menyebut ketiga pialang tersebut adalah Philip Futures Singapore, Sinarmas Futures, dan Millenium Futures. “Kita juga sedang menjajaki dengan pialang berjangka independen dari Amerika Serikat RJ O'Brien,” kata Megain, Rabu (19/1). Direktur PT Identrust Security Indonesia (ISI) Nursalam yang menjadi mitra BKDI untuk kontra PALN menambahkan, terbuka kesempatan lebar bagi pialang mana saja mengikuti kontrak PALN dengan BKDI. Asalkan, pialang tersebut sudah mengantongi izin dari Bappebti. “Khusus untuk pialang luar negeri, ketentuan lainnya mereka harus punya rekening di bank dalam negeri. Supaya dananya tidak perlu disetor ke luar dan nasabah juga tidak perlu tambah biaya pengiriman uang,” ujar Nursalam.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News