KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dorongan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 dinilai belum mampu menjadi dorongan kuat bagi kinerja sektor properti. Asal tahu saja, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan insentif PPN DTP 100% sepanjang 2026 untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata melihat, perpanjangan PPN DTP sampai akhir 2026 jelas bantu sektor properti. Namun, kebijakan insentif itu jangan dibaca sebagai jurus sakti yang serta merta membuat permintaan langsung meledak.
Baca Juga: Tren Saham Papan Akselerasi Berlanjut 2026, Cek Kriteria Emiten Pilihan Baru Insentif ini tidak membuat semua orang tiba-tiba mampu beli rumah, tapi setidaknya dapat menggeser posisi dari “tak mungkin” jadi “mungkin jika hitungannya masuk”. “Dampaknya paling terasa di aset rumah tapak siap huni, terutama di kisaran harga Rp 1 miliar – Rp 2 miliar, yang memang sensitif dengan harga,” katanya kepada Kontan, Jumat (9/1/2026). Di sisi lain, kebijakan PPh21 untuk pekerja bergaji sampai Rp10 juta juga memiliki dampak positif, karena langsung menambah jumlah
take-home pay. Namun, uang tersebut tak langsung untuk membeli rumah, tapi bisa bantu ada alokasi nabung DP lebih cepat, cicilan terasa lebih ringan. “Kombinasi PPh21 dan PPN DTP ini berdampak di dua sisi. Pertama, menjaga konsumsi harian. Kedua, menurunkan penghalang untuk membeli aset besar,” ungkapnya. Meskipun begitu, Liza menekankan bahwa kunci keberhasilan pemanfaatan insentif PPN DTP tetap pada pengembang. Sebab, mereka harus membuat produk yang lebih mudah terjual, yang idealnya seharga di bawah Rp 1 miliar. Sebab, jika produknya tetap mahal dan tak relevan dengan daya beli masyarakat, insentif tersebut cuma memindahkan permintaan yang sudah ada, bukan menambah pembeli baru. Dari sisi pasar modal, insentif ini pun dinilai cukup untuk mendorong volume penjualan dan arus kas emiten, tetapi jangan berharap pada kenaikan harga saham emiten secara tiba-tiba.
“Pertumbuhannya ada, tapi moderat. Saham properti naiknya cenderung selektif, tergantung siapa yang paling cepat adaptasi sama realita daya beli,” tuturnya. Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus melihat, insentif PPN DTP memberikan dampak yang signifkan karena permintaan properti bisa naik hingga 16,8% dibandingkan tahun 2024 silam. Lonjakan terbesar ada pada bulan Juli 2025, saat harga properti tercatat naik hingga 30%. Sementara, aset yang paling mengalami kenaikkan tinggi adalah penjualan rumah tapak. Namun, ada juga segmen yang memang kurang terdampak insentif PPN DTP, seperti apartemen. “Pembangunan Apartemen sendiri membutuhkan waktu yang lebih lama dan insentif tersebut hanya berlaku bagi rumah yang unitnya ready stock,” katanya kepada Kontan, Jumat (9/1/2026).
Nico pun merekomendasikan beli untuk PT Bumi Serpong Damai Tbk (
BSDE), PT Summarecon Agung Tbk (
SMRA), dan PT Ciputra Development Tbk (
CTRA) dengan target harga masing-masing Rp 1.240 per saham, Rp 570 per saham, dan Rp 1.300 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News