JAKARTA. Komisi XI DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) kemarin malam. Rencananya, pengesahan tersebut akan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar Kamis (27/7) mendatang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, disetujuinya Perppu tersebut mengibaratkan pemerintah telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang memberikan kepastian mengenai boleh atau tidaknya rumah baru didirikan. "Usai mengantongi IMB, kita mulai bisa menyiapkan desain, rencana konstruksi, anggaran, termasuk bagaimana kelak rumah ini dihuni, siapa yang berhak, dan budaya macam apa yang ingin dirawat dan dikembangkan," kata Prastowo, Senin (25/7).
3 Syarat agar Perppu AEoI lebih bergigi
JAKARTA. Komisi XI DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) kemarin malam. Rencananya, pengesahan tersebut akan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar Kamis (27/7) mendatang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, disetujuinya Perppu tersebut mengibaratkan pemerintah telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang memberikan kepastian mengenai boleh atau tidaknya rumah baru didirikan. "Usai mengantongi IMB, kita mulai bisa menyiapkan desain, rencana konstruksi, anggaran, termasuk bagaimana kelak rumah ini dihuni, siapa yang berhak, dan budaya macam apa yang ingin dirawat dan dikembangkan," kata Prastowo, Senin (25/7).