KONTAN.CO.ID - Ada kabar baik dari Kementerian Kesehatan. Mulai besok, Selasa (24/1/2023), masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu dapat tiket atau undangan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19. “Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta seperti yang dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
3 Syarat untuk Bisa Dapatkan Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum
KONTAN.CO.ID - Ada kabar baik dari Kementerian Kesehatan. Mulai besok, Selasa (24/1/2023), masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu dapat tiket atau undangan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19. “Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril di Jakarta seperti yang dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.