3 tahun Jokowi-JK, rapor merah penegakan HAM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tepat hari ini, Jumat (20/10) pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla genap tiga tahun berjalan. Besar harapan masyarakat terhadap pasangan pemimpin negara tersebut untuk menyelesaikan persoalan negara, termasuk perwujudan sembilan Nawacita yang pernah disuarakan ketika kampanye Pemilihan Presiden 2014.

Salah satu fokus yang disoroti perihal penegakan HAM. Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, salah satu indikator penting dalam intoleransi adalah soal Perppu Ormas. Menurutnya, banyak masyarakat menganggap Perppu Ormas dikhususkan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Asfi menyanggah, "Tidak ada satu pun narasi teks di dalam Perppu Ormas tahun 2017 yang menyasar HTI, yang ditanam justru penambahan hukuman untuk penodaan agama," jelasnya.


Lebih lanjut, kata-kata penistaan agama dalam kasus Ahok, Asfi merasa heran karena tidak ada kata-kata penistaan agama dalam KUHP 156a, yang ada adalah penodaan agama. "Dan pemerintahan Jokowi-JK dengan Perpu 2 Tahun 2017 mengekalkan penistaan agama ke dalam Perpu itu," lanjut Asfi.

Dari aturan Undang-Undang yang ada, tidak ada satu pun yang bisa menunjukkan definisi penistaan agama. Mirisnya, di Indonesia kalimat ini telah dipakai secara bergantian dengan sangat liar.

Selain itu, Asfi juga menyoroti soal hukuman mati yang terjadi dalam era pemerintahan Jokowi-JK. Menurutnya, hukuman mati yang telah diputuskan pengadilan dan itu memang bukan ranah pemerintah, tetapi pemerintah dari zaman ke zaman memiliki politik pemidanaan.

"Beberapa presiden sebelumnya berpolitik semacam moratorium diam-diam dengan tidak mendorong hukuman mati itu," katanya.

Di era pemerintahan Jokowi, eksekusi mati sendiri dengan lantang dinyatakan oleh Jokowi yang justru mendorong eksekusi hukuman mati.

Sementara menurut Asfi, di komunitas internasional putusan hukuman mati di abad ini merupakan sebuah pandangan politik yang sama sekali salah dan tidak berprikemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto