3 Tersangka Kasus DSI Ditahan, Bareskrim Sebut Masa Penahanan Bisa Diperpanjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membeberkan perkembangan penanganan perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Asal tahu saja, perkara PT DSI bermula dari tertahannya pengembalian dana dan imbal hasil lender.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap 3 tersangka kasus PT DSI.

Adapun 3 tersangka yang dimaksud, yakni Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, serta Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI.


Baca Juga: Dirut dan Komisaris DSI Ditahan, Bareskrim Pastikan Penelusuran Aset Tetap Berjalan

Secara rinci, Ade mengungkapkan, tersangka TA dan ARL lebih dahulu ditahan terhitung pada Jumat (13/2/2026). Selanjutnya, MY resmi ditahan pada Selasa (10/2/2026). Mereka ditahan di Rutan Bareskirim Polri untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal awal penahanan. 

Terkait penahanan, Ade mengatakan pihaknya bisa memperpanjang masa penahanan. Hal itu dapat dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Betul. Itu penahanan awal 20 hari. Bisa nanti diperpanjang untuk kepentingan penyidikan," katanya kepada Kontan, Senin (16/2/2026).

Ade menyebut,ketiganya dilakukan penahanan usai diperiksa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Adapun penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ade merinci Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

Pemeriksaan itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah. Serta, tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). 

Modusnya menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dugaan tindak pidana terjadi sekitar 2018 hingga 2025.

Baca Juga: Susul 2 Tersangka Lain, Bareskrim Polri Tahan Eks Direktur PT DSI

Untuk tersangka MY, Ade mengungkapkan MY sempat tak menghadiri pemanggilan pertama pada Senin (9/2/2026), dengan alasan sakit. Selanjutnya, Bareskrim Polri menyampaikan surat panggilan yang ke-2 untuk pemeriksaan tersangka MY pada Jumat (13/2/2026) dan MY menghadiri panggilan tersebut.

Ade menyampaikan, saat ini upaya penyidikan dalam penanganan perkara a quo PT DSI masih terus berproses. Dia bilang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus diefektifkan. 

"Kami menjamin penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucap Ade.

Selain itu, Ade mengatakan, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan JPU untuk mengoptimalkan upaya aset tracing atau penelusuran aset yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Upaya itu dilakukan untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau hasil dari tindak pidana, dan selanjutnya untuk mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti, memaksimalkan pemulihan kerugian, serta mencegah pelarian dana hasil kejahatan. 

Baca Juga: Bareskrim Sita Barang Bukti Fisik dan Elektronik dari Penggeledahan Kantor DSI

Selanjutnya: Ini Kata Dapen BCA Soal Alokasi Industri Dana Pensiun di Deposito Naik dan SRBI Turun

Menarik Dibaca: 8 Teh Pembakar Lemak agar Berat Badan Turun secara Alami yang Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News