JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) membawa tiga usulan dalam konferensi penerbangan dunia ke-6 di Montreal, Kanada. Ketiga usulan itu menyangkut liberalisasi dunia penerbangan, perlindungan konsumen angkutan udara, dan kontrol kepemilikan maskapai penerbangan. Kemhub menuangkannya dalam dalam tiga working papers atau kertas kerja yang akan ditampilkan dalam konferensi tersebut. Konferensi tersebut diselenggarakan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) pada 18 Maret-22 Maret 2013."Tiga isu tersebut cukup substantif bagi pihak Indonesia untuk menyikapi dunia penerbangan internasional saat ini," ujar Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan dalam video conference di Kemenhub, Kamis (21/3).Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemhub Djoko Murjatmodjo menambahkan, usulan soal liberisasi adalah meminta ICAO membuat panduan prosedur maskapai asing masuk ke negara tertentu. "Minimal ada kesamaan dalam penetapan prosedur dan syarat tersebut," ujar Djoko.Adapun soal perlindungan konsumen, Kemhub menyarankan agar membuat prinsip dasar dan tata cara perlindungan konsumen. "Di Indonesia sudah lebih maju karena sudah menerapkan aturan jika ada maskapai telat atau bagasi yang hilang," jelasnya.Terakhir mengenai kontrol kepemilikan maskapai, Kemhub meminta agar konferensi tersebut membuat rekomendasi tentang persetujuan Principle Place of Business (PPOB) untuk pesawat udara asing yang ditunjuk.Sebagai informasi, konferensi ini dihadiri oleh 177 negara delegasi ICAO dan 38 organisasi penerbangan sipil internasional. Konferensi ini sangat penting bagi Indonesia lantaran Indonesia mencalonkan diri menjadi anggota Dewan ICAO Kategori III periode 2013-2023.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
3 usul Indonesia di konferensi penerbangan dunia
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) membawa tiga usulan dalam konferensi penerbangan dunia ke-6 di Montreal, Kanada. Ketiga usulan itu menyangkut liberalisasi dunia penerbangan, perlindungan konsumen angkutan udara, dan kontrol kepemilikan maskapai penerbangan. Kemhub menuangkannya dalam dalam tiga working papers atau kertas kerja yang akan ditampilkan dalam konferensi tersebut. Konferensi tersebut diselenggarakan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) pada 18 Maret-22 Maret 2013."Tiga isu tersebut cukup substantif bagi pihak Indonesia untuk menyikapi dunia penerbangan internasional saat ini," ujar Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan dalam video conference di Kemenhub, Kamis (21/3).Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemhub Djoko Murjatmodjo menambahkan, usulan soal liberisasi adalah meminta ICAO membuat panduan prosedur maskapai asing masuk ke negara tertentu. "Minimal ada kesamaan dalam penetapan prosedur dan syarat tersebut," ujar Djoko.Adapun soal perlindungan konsumen, Kemhub menyarankan agar membuat prinsip dasar dan tata cara perlindungan konsumen. "Di Indonesia sudah lebih maju karena sudah menerapkan aturan jika ada maskapai telat atau bagasi yang hilang," jelasnya.Terakhir mengenai kontrol kepemilikan maskapai, Kemhub meminta agar konferensi tersebut membuat rekomendasi tentang persetujuan Principle Place of Business (PPOB) untuk pesawat udara asing yang ditunjuk.Sebagai informasi, konferensi ini dihadiri oleh 177 negara delegasi ICAO dan 38 organisasi penerbangan sipil internasional. Konferensi ini sangat penting bagi Indonesia lantaran Indonesia mencalonkan diri menjadi anggota Dewan ICAO Kategori III periode 2013-2023.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News