3 usulan Kemenkop dalam mengatasi kredit macet terdampak Merapi



JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) 3 alternatif penyelesaian kredit macet akibat Merapi. Pertama, kredit maksimal Rp 5 juta dilakukan hapus tagih.Kedua, kredit Rp 5-10 juta dilakukan restrukturisasi dengan ketentuan pokok pinjaman dan bunga ditangguhkan selama 2 tahun. Selain itu dilakukan penghapusan denda. "Ketiga, untuk Rp 10 juta ke atas dilakukan restrukturisasi sesuai dengan kemampuan debitur," Sekretaris Kemenkop-UKM Guritno Kusumo.Setidaknya ada tiga Bank BUMN yang mengalami kredit macet akibat bencana Merapi. Kerugian terbesar dialami oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Bank spesialis penyalur kredit mikro ini mencatatkan total kredit macet mencapai Rp 244 miliar.Direktur utama Bank BRI Sofyan Basir mengatakan kredit macet yang berasal dari penyaluran kredit macet non Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp 230,5 miliar atau setara dengan 10.674 debitur. " Kredit KUR mencapai Rp 13,5 miliar atau setara dengan 3.172 debitur," ujarnya.Sofyan bilang dalam bencana Merapi tersebut terdapat 16 unit BRI yang terkena dampak dan tidak bisa beroperasi. Komposisinya, 6 unit BRI Sleman, 4 unit BRI Boyolali, 4 unit dan 1 teras BRI wilayah Muntilan dan 2 unit BRI Klaten.PT BNI Tbk (BBNI) juga mencatatkan kredit macet. Wakil Direktur Utama BNI Felia Salim mengatakan total debitur yang menjadi korban erupsi Gunung Merapi di Yogyakarta sebanyak 184 debitur. "Debitur-debitur yang terdampak belum sepenuhnya bisa diverifikasi karena ada kondisi yang belum sepenuhnya bisa diakses," ujarnya. Total kredit yang disalurkan BNI untuk daerah tersebut mencapai Rp 78,29 miliar.Felia mengungkapkan, bidang usaha yang paling banyak terkena dampak erupsi tersebut yakni sektor perdagangan di mana mencapai 104 debitur dengan nilai kredit Rp 34,8 miliar. Untuk debitur konsumer, terdiri dari 6 debitur dengan nilai kredit mencapai Rp 2,16 miliar.Bank BUMN lainnya, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengatakan saat ini pihaknya telah merestrukturisasi kredit macet Merapi mencapai Rp 6,8 miliar.“Sampai dengan 21 Januari tercatat 227 rekening," ujarnya.Zulkifli mengatakan Bank BUMN tidak dapat melakukan hapus tagih utang karena terbentur Undang-Undang No 49 tahun 1960 tentang hapus tagih utang BUMN. "Namun saat ini telah dilakukan revisi atas undang-undang tersebut, sehingga nantinya dimungkinkan bahwa untuk Bank-bank BUMN bisa melakukan hapus tagih," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: