30 aturan di non bank akan disempurnakan OJK



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyempurnaan aturan-aturan di industri keuangan non bank pada semester II-2014. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Haddad menuturkan, rencananya akan ada 30 aturan yang disempurnakan untuk industri keuangan non bank, sehingga dapat berjalan dengan lebih baik. Penyempurnaan aturan pun dilakukan sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Menurut Muliaman, saat ini OJK masih meninjau kembali aturan-arutan tersebut. "Penyempurnaan aturan-aturan ditujukan kepada aturan yang tidak berjalan efektif di lapangan. Dari 30 peraturan yang sedang kami review, ada masukan dari pelaku industri. Bisa saja peraturan lama kami sempurnakan," kata Muliaman di Jakarta, Senin (4/8). Muliaman menyebutkan, dalam penyempurnaan aturan ini, termasuk di dalamnya adalah aturan mengenai usaha asuransi dan dana pensiun. Selain itu, OJK juga akan melakukan perbaikan aturan di sektor pasar modal. "Beberapa rencana pendalaman di pasar modal terus berjalan, termasuk pengembangan surat utang di pasar modal dalam rangka market happening," ucapnya. Tidak hanya itu, penyempurnaan aturan juga akan menyentuh sektor perbankan. OJK menargetkan akhir tahun akan merealisasikan aturan mengenai branchless banking. Beleid tersebut saat ini berada pada proses finalisasi. "Kami coba finalisasi. Kami ingin aturan  selesai semester II tahun ini. Dari bank juga akan ada beberapa aturan baru selain branchless, akan ada aturan lain terkait dengan follow up dari beberapa review, terhadap beberapa peraturan yang disempurnakan," jelas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan