Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penduduk Indonesia abai dengan identitas dirinya. Bahkan, warga yang memiliki akta lahir hanya 30% dari jumlah penduduk yang ada. "Padahal, akta itu penting. Maka, ini program kami sampai akhir 2018 untuk mendata," ujar Tjahjo di DPD RI, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Akta kelahiran menjadi satu syarat untuk pembuatan kartu keluarga (KK). Sementara KK menjadi satu syarat wajib untuk membuat KTP elektronik. Hal inilah yang membuat pendataan penduduk Indonesia terhambat.
30 juta penduduk belum punya KTP
Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penduduk Indonesia abai dengan identitas dirinya. Bahkan, warga yang memiliki akta lahir hanya 30% dari jumlah penduduk yang ada. "Padahal, akta itu penting. Maka, ini program kami sampai akhir 2018 untuk mendata," ujar Tjahjo di DPD RI, Jakarta, Rabu (2/3/2016). Akta kelahiran menjadi satu syarat untuk pembuatan kartu keluarga (KK). Sementara KK menjadi satu syarat wajib untuk membuat KTP elektronik. Hal inilah yang membuat pendataan penduduk Indonesia terhambat.