30% kayu yang dipakai industri kehutanan ilegal



JAKARTA. Koalisi Anti Mafia Hutan bersama Forest Trends mencatat sepanjang tahun 2014 lebih dari 30% kayu yang dikonsumsi oleh industri tidak tercatat Kementerian Kehutanan.

Mereka juga mencatat, sepanjang tahun 1991 hingga tahun 2014 terjadi kesenjangan volume kayu hingga 219 juta meter persegi. 

Temuan tersebut berdasarkan praktik tebang habis hutan alam dan sumber ilegal yang bukan berasal dari Hutan Tanam Industri atau HTI. Atau bukan berasal dari Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dikelola dengan baik. 


Idealnya, ketika pabrik pulp and paper di Indonesia yang beroperasi dalam kapasitas penuh, maka industri harus menggandakan pasokan kayu untuk memenuhi permintaan. Namun yang terjadi malah ada kesenjangan kayu.

Grahat Nagara, juru bicara Koalisi Anti Mafia Hutan mengatakan jika dihitung sejak tahun 1991, potensi kerugian negara dari kayu mencapai Rp 55 triliun. 

"Nilai total kerugian bisa lebih tinggi jika memasukkan perhitungan penggantian nilai tegakan (PNT) yang dilakukan berasal dari pembukaan lahan oleh izin pemanfaatan kayu (IPK)," kata Grahat, Selasa (17/2). 

Kurangnya ketersediaan kayu legal selama ini membuat industri bergantung pada persediaan kayu hutan alam. Industri memasok kayu dari konversi hutan sampai dua kali lipat lebih besar daripada penebangan di HTI dan HPH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan