KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan dibukanya kesempatan untuk menambah jumlah produksi batubara sebesar 100 juta ton. Hingga kini, telah ada 40 perusahaan yang mengajukan tambahan. Namun, tak semua perusahaan akan mendapatkan restu dari Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (MInerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% menjadi dasar pertimbangannya. Sampai saat ini, lanjut Bambang, sudah ada sekitar 25 juta ton penambahan yang diajukan, namun itu masih dalam proses persetujuan. “Selama memenuhi DMO 25%. Kalau nggak, ya nggak dikasih. Approval itu setelah RKAB dievaluasi dengan segala persyaratan teknis, dokumen dan sebagainya. Sekarang sedang dilakukan,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin malam (20/8).
30 perusahaan lolos proses penambahan produksi batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan dibukanya kesempatan untuk menambah jumlah produksi batubara sebesar 100 juta ton. Hingga kini, telah ada 40 perusahaan yang mengajukan tambahan. Namun, tak semua perusahaan akan mendapatkan restu dari Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (MInerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% menjadi dasar pertimbangannya. Sampai saat ini, lanjut Bambang, sudah ada sekitar 25 juta ton penambahan yang diajukan, namun itu masih dalam proses persetujuan. “Selama memenuhi DMO 25%. Kalau nggak, ya nggak dikasih. Approval itu setelah RKAB dievaluasi dengan segala persyaratan teknis, dokumen dan sebagainya. Sekarang sedang dilakukan,” terang Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin malam (20/8).