MINAHASA TENGGARA. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pasar Minahasa Tenggara memberikan peringatan keras bagi 300 koperasi yang akan dibekukan di daerah tersebut. "Ratusan koperasi itu akan dibekukan karena hampir tiga tahun tidak lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan," kata Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Minahasa Tenggara, Deky Siwi di Ratahan, Sabtu (28/5). Dikatakan, ancaman pembekuan koperasi tersebut berdasarkan Undang-undang Koperasi nomor 25 Tahun 1992. "Kalau sudah tiga kali pihak koperasi tidak melaporkan RAT pada kami, maka akan kami bekukan bahkan bisa sampai dibubarkan," kata Deky.
300 koperasi di Minahasa terancam dibekukan
MINAHASA TENGGARA. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pasar Minahasa Tenggara memberikan peringatan keras bagi 300 koperasi yang akan dibekukan di daerah tersebut. "Ratusan koperasi itu akan dibekukan karena hampir tiga tahun tidak lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan," kata Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Minahasa Tenggara, Deky Siwi di Ratahan, Sabtu (28/5). Dikatakan, ancaman pembekuan koperasi tersebut berdasarkan Undang-undang Koperasi nomor 25 Tahun 1992. "Kalau sudah tiga kali pihak koperasi tidak melaporkan RAT pada kami, maka akan kami bekukan bahkan bisa sampai dibubarkan," kata Deky.