300 Perusahaan Batubara Belum Ajukan RKAB 2026 ke Kementerian ESDM, Apa Alasannya?
Minggu, 25 Januari 2026 14:42 WIB Oleh: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap masih terdapat 300 perusahaan tambang, khususnya sektor batubara yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun ini. "Ada yang batubara itu masih 300-an yang belum (mengajukan RKAB) dan lain sebagainya, ini yang belum mengajukan," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Sabtu (24/1/2026). Sayangnya, Tri tidak menjelaskan lebih lanjut alasan dari 300 perusahaan batubara yang belum mengajukan RKAB tersebut. Namun, Tri menyebut ada perusahaan yang sempat bermasalah mendapatkan izin RKAB karena terkendala Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Baca Juga: Bisnis Tambang Lokal: Begini Cara UKM Dapat Prioritas Izin Pertambangan "Ada teman dari salah satu perusahaan, itu RKAB-nya belum dapat di tahun 2026. Terus kemudian mereka melakukan komunikasi intens dengan saya, tetapi kasusnya adalah karena IPPKH-nya belum turun, jadi kami belum bisa memberikan RKAB itu," kata Tri. Tri juga menekankan bahwa aplikasi pendaftaran RKAB secara digital melalui aplikasi MinerbaOne justru mempermudah sistem pendaftaran. "Disampaikan bahwa RKAB ini enggak turun karena Minerba menggunakan aplikasi dan lain sebagainya. Tapi karena komunikasi intens, ini IPPKH dapat. Jadi, poin yang ingin kita sampaikan adalah soal komunikasi yang baik," jelasnya. Sebelumnya dalam catatan Kontan, terkait RKAB yang berubah izinnya dari 3 tahun menjadi 1 tahun sekali, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah mengumumkan adanya Surat Edaran (SE). Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, tertulis bahwa penambang yang diperbolehkan berproduksi adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Baca Juga: Pertamina EP Prabumulih Field Tuntaskan Proyek PSN, Produksi LPG Naik Jadi 85 MTD "Melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026," bunyi poin 3 SE, Senin (5/1/2026). Dalam surat edaran tersebut juga tertulis, khususnya dalam poin 1D, bahwa dasar kegiatan eksplorasi dan produksi hanya berlaku sampai dengan 31 Maret 2026. "RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026," tulis Ditjen Minerba dalam Surat Edaran tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News