JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk perbaikan pelayanan publik di sejumlah daerah. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, langkah-langkah yang akan perlu disiapkan yaitu dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di daerah, dan melakukan perbaikan peraturan daerah (perda) yang selama ini menghambat. "Presiden meminta interkoneksi pelayanan publik, orang buat KTP, akta kelahiran, akta nikah, sudah harus gratis dan cepat. Kecuali paspor ya karena datanya harus akurat. Kalau bisa cepat 10 menit selesai, karenanya SDM di daerah itu perlu disiapkan," kata dia, Kamis (28/4).
3.000 Perda penghambat ditargetkan dihapus Juli
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk perbaikan pelayanan publik di sejumlah daerah. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, langkah-langkah yang akan perlu disiapkan yaitu dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di daerah, dan melakukan perbaikan peraturan daerah (perda) yang selama ini menghambat. "Presiden meminta interkoneksi pelayanan publik, orang buat KTP, akta kelahiran, akta nikah, sudah harus gratis dan cepat. Kecuali paspor ya karena datanya harus akurat. Kalau bisa cepat 10 menit selesai, karenanya SDM di daerah itu perlu disiapkan," kata dia, Kamis (28/4).