KONTAN.CO.ID - MALANG. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sepanjang tahun 2017 telah memfasilitasi 3000 lebih pelaku UKM untuk mendapatkan hak cipta dan hak merek. Pendaftaran hak cipta dan hak merek dapat dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM tanpa dipungut biaya. "Kami yang memfasilitasi dan membayar ke Kementerian Kumham, jadi pelaku UKM gratis," ujar Menteri Koperasi dan UKM dalam keterangan tertulis pada Minggu (3/12). Puspayoga mengatakan hak cipta dan hak merek sangat penting bagi pelaku UKM, supaya memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki, memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, serta meningkatkan daya saing.
3000 UKM dapat fasilitas hak cipta & merek gratis
KONTAN.CO.ID - MALANG. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sepanjang tahun 2017 telah memfasilitasi 3000 lebih pelaku UKM untuk mendapatkan hak cipta dan hak merek. Pendaftaran hak cipta dan hak merek dapat dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM tanpa dipungut biaya. "Kami yang memfasilitasi dan membayar ke Kementerian Kumham, jadi pelaku UKM gratis," ujar Menteri Koperasi dan UKM dalam keterangan tertulis pada Minggu (3/12). Puspayoga mengatakan hak cipta dan hak merek sangat penting bagi pelaku UKM, supaya memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki, memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, serta meningkatkan daya saing.