JAKARTA. Sejumlah anggota DPR mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut mafia pajak. Saat ini, surat pengajuan yang ditandatangani 31 orang anggota sudah diterima pimpinan DPR. "Saya sudah terima surat resmi hak angket yang sudah diteken 31 anggota dari semua fraksi termasuk Demokrat," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam rapat paripurna DPR, Selasa(25/1). Namun demikian, surat tersebut belum bisa dibacakan dalam rapat paripurna kemarin, karena pimpinan DPR harus melakukan rapat internal dulu. "Hari ini, kami melakukan rapim, dan dipastikan tidak menganulir surat tersebut," ujarnya. Karena itu, kata dia, dalam paripurna berikutnya surat tersebut akan dibacakan dan selanjutnya usulan tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.Dan kalau nanti usulan tersebut lolos, kata dia panitia angket bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat negara. Bahkan terdakwa seperti Gayus pun bisa dipanggil.
31 anggota DPR dorong penggunaan hak angket untuk usut mafia pajak
JAKARTA. Sejumlah anggota DPR mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut mafia pajak. Saat ini, surat pengajuan yang ditandatangani 31 orang anggota sudah diterima pimpinan DPR. "Saya sudah terima surat resmi hak angket yang sudah diteken 31 anggota dari semua fraksi termasuk Demokrat," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam rapat paripurna DPR, Selasa(25/1). Namun demikian, surat tersebut belum bisa dibacakan dalam rapat paripurna kemarin, karena pimpinan DPR harus melakukan rapat internal dulu. "Hari ini, kami melakukan rapim, dan dipastikan tidak menganulir surat tersebut," ujarnya. Karena itu, kata dia, dalam paripurna berikutnya surat tersebut akan dibacakan dan selanjutnya usulan tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.Dan kalau nanti usulan tersebut lolos, kata dia panitia angket bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat negara. Bahkan terdakwa seperti Gayus pun bisa dipanggil.