31 anggota DPR dorong penggunaan hak angket untuk usut mafia pajak



JAKARTA. Sejumlah anggota DPR mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut mafia pajak. Saat ini, surat pengajuan yang ditandatangani 31 orang anggota sudah diterima pimpinan DPR.

"Saya sudah terima surat resmi hak angket yang sudah diteken 31 anggota dari semua fraksi termasuk Demokrat," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam rapat paripurna DPR, Selasa(25/1). Namun demikian, surat tersebut belum bisa dibacakan dalam rapat paripurna kemarin, karena pimpinan DPR harus melakukan rapat internal dulu.

"Hari ini, kami melakukan rapim, dan dipastikan tidak menganulir surat tersebut," ujarnya. Karena itu, kata dia, dalam paripurna berikutnya surat tersebut akan dibacakan dan selanjutnya usulan tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.Dan kalau nanti usulan tersebut lolos, kata dia panitia angket bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat negara. Bahkan terdakwa seperti Gayus pun bisa dipanggil.


Namun dia belum memastikan apakah usulan hak angket tersebut disetujui paripurna atau tidak. "Karena konsekwensi dari penggunaan hak angket ini cukup besar, termasuk bisa berujung pada hak menyatakan pendapat,"ujarnya.Namun anggota Komisi XI DPR, Aksanul Qosasasi mempertanyakan dasar usulan penggunaan hak angket tersebut. "Pansus angket pajak ini dasarnya apa, apakah berita di koran atau mendengar isu," ujarnya.Dia mengatakan Komisi XI sudah punya data hasil audit investigasi BPK terkait kinerja Dirjen Pajak. Komisi XI juga sudah membentuk panja pajak. Karena itu, dia tidak setuju dengan pembentukan panitia angket pajak. "Kalau itu angket, saya menolak karena tidak punya dasar, cuma berdasarkan desas-desus," ujarnya. Aksanul sendiri sebenarnya sudah ikut meneken usulan hak angket. Tapi dia mengaku tidak tahu kalau penggalangan tanda tangan tersebut untuk pembentukan angket pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie