JAKARTA. Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi dan kemudahan berusaha di dalam negeri masih terhambat sejumlah aturan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi terhadap 181 aturan, masih ada 31 aturan yang menghambat pelaksanaan paket sehingga perlu direvisi. Menurut Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, aturan-aturan tersebut antara lain; Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Peraraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Badan Usaha Perkebunan. "Selain itu, ada juga permenperin soal Kewajiban SNI terhadap Barang Impor, permenkeu soal izin jasa aktuaria, dan permendag soal ketentuan izin impor barang," katanya usai evaluasi paket kebijakan ekonomi pekan kemarin.
31 aturan masih hambat pelaksanaan Paket Kebijakan
JAKARTA. Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi dan kemudahan berusaha di dalam negeri masih terhambat sejumlah aturan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi terhadap 181 aturan, masih ada 31 aturan yang menghambat pelaksanaan paket sehingga perlu direvisi. Menurut Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, aturan-aturan tersebut antara lain; Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing dan Peraraturan Menteri Pertanian No. 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perizinan Badan Usaha Perkebunan. "Selain itu, ada juga permenperin soal Kewajiban SNI terhadap Barang Impor, permenkeu soal izin jasa aktuaria, dan permendag soal ketentuan izin impor barang," katanya usai evaluasi paket kebijakan ekonomi pekan kemarin.