JAKARTA. Keputusan Ford hengkang mendadak dari Indonesia sempat membuat panas para diler. Akhir Juni lalu, 31 outlet dealer Ford Indonesia melayangkan surat somasi dan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Cervices (FIS). Kini, kuasa hukum ke-31 outlet dealer Ford, Harry Ponto mengkonfirmasi, pihaknya membatalkan untuk menempuh jalur hukum. Sebagai informasi, mereka berasal dari Jakarta, Lampung, Palembang dan Bali. "Mereka memutuskan untuk bussiness to bussiness (B2B) dengan pihak Ford," kata Harry saat dihubungi KONTAN Selasa (8/11).
31 Diler batal menggugat Ford
JAKARTA. Keputusan Ford hengkang mendadak dari Indonesia sempat membuat panas para diler. Akhir Juni lalu, 31 outlet dealer Ford Indonesia melayangkan surat somasi dan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Cervices (FIS). Kini, kuasa hukum ke-31 outlet dealer Ford, Harry Ponto mengkonfirmasi, pihaknya membatalkan untuk menempuh jalur hukum. Sebagai informasi, mereka berasal dari Jakarta, Lampung, Palembang dan Bali. "Mereka memutuskan untuk bussiness to bussiness (B2B) dengan pihak Ford," kata Harry saat dihubungi KONTAN Selasa (8/11).