KONTAN.CO.ID - Bagi Anda pengguna jalan tol bersiaplah dengan metode pembayaran terbaru. Bank Indonesia (BI) mengumumkan mulai 31 Oktober 2017, pembayaran di jalan tol akan dilakukan secara nontunai menggunakan uang elektronik. Untuk mempersiapkan hal tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai otoritas jalan tol dan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi. Sebagai bagian penerapan elektronifikasi tol 100% pada bulan Oktober 2017, akan diterbitkan regulasi yang mewajibkan transaksi nontunai di jalan tol. Regulasi akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR.
31 Oktober, bayar tol wajib pakai uang elektronik
KONTAN.CO.ID - Bagi Anda pengguna jalan tol bersiaplah dengan metode pembayaran terbaru. Bank Indonesia (BI) mengumumkan mulai 31 Oktober 2017, pembayaran di jalan tol akan dilakukan secara nontunai menggunakan uang elektronik. Untuk mempersiapkan hal tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai otoritas jalan tol dan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi. Sebagai bagian penerapan elektronifikasi tol 100% pada bulan Oktober 2017, akan diterbitkan regulasi yang mewajibkan transaksi nontunai di jalan tol. Regulasi akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR.