JAKARTA. Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi sampai saat ini masih mendapat ganjalan dari internal pemerintah sendiri. Ganjalan internal tersebut berkaitan dengan aturan yang dibuat para menteri. Satya Bhakti Parikesit, Staf Ahli Sekretaris Kabinet yang juga Sekretaris Kelompok Kerja II Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan kelompok kerjanya terhadap 115- 117 aturan menteri, setidaknya, ada 31 aturan yang berpotensi bertentangan dengan paket kebijakan ekonomi. Salah satu aturan berkaitan dengan jasa konstruksi. Dalam revisi daftar negatif investasi (DNI) beberapa waktu lalu, pemerintah meningkatkan porsi kepemilikan saham asing di 19 bidang usaha konstruksi dari 55% menjadi 67% pada jasa atau bisnis konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 10 miliar. "Tapi dalam peraturan menteri PU, nilai ditetapkan di atas itu," katanya di Jakarta, Kamis (22/9).
31 Peraturan menteri hambat Paket Ekonom
JAKARTA. Pelaksanaan paket kebijakan ekonomi sampai saat ini masih mendapat ganjalan dari internal pemerintah sendiri. Ganjalan internal tersebut berkaitan dengan aturan yang dibuat para menteri. Satya Bhakti Parikesit, Staf Ahli Sekretaris Kabinet yang juga Sekretaris Kelompok Kerja II Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan kelompok kerjanya terhadap 115- 117 aturan menteri, setidaknya, ada 31 aturan yang berpotensi bertentangan dengan paket kebijakan ekonomi. Salah satu aturan berkaitan dengan jasa konstruksi. Dalam revisi daftar negatif investasi (DNI) beberapa waktu lalu, pemerintah meningkatkan porsi kepemilikan saham asing di 19 bidang usaha konstruksi dari 55% menjadi 67% pada jasa atau bisnis konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 10 miliar. "Tapi dalam peraturan menteri PU, nilai ditetapkan di atas itu," katanya di Jakarta, Kamis (22/9).