KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemerintah klaim pelonggaran pemberian insentif perpajakan tax holiday semakin banyak menyedot minat investor. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 31 Juli 2019 ada 31 perusahaan yang menerima fasilitas libur pajak penghasilan (PPh). Jumlah itu berasal dari pemberian tax holiday pada tahun 2018 sebanyak 10 wajib pajak (WP). Kemudian, pemberian insentif pajak tahun ini kepada 21 WP. "Dari 31 perusahaan itu, 29 adalah penanaman modal baru, sedangkan dua WP berupa perluasan usaha," terang Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, dalam media gathering di Bali, 31/7/2019. Rencana investasi dari seluruh perusahaan itu sebesar Rp 354,7 triliun. Untuk permohonan tahun 2018 senilai Rp 208,5 triliun, sedangkan 2019 Rp 146,2 triliun. Diperkirakan investasi tersebut menyedot 22.037 tenaga kerja.
31 perusahaan dapat fasilitas libur pajak, investasinya lebih dari Rp 350 triliun
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemerintah klaim pelonggaran pemberian insentif perpajakan tax holiday semakin banyak menyedot minat investor. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga 31 Juli 2019 ada 31 perusahaan yang menerima fasilitas libur pajak penghasilan (PPh). Jumlah itu berasal dari pemberian tax holiday pada tahun 2018 sebanyak 10 wajib pajak (WP). Kemudian, pemberian insentif pajak tahun ini kepada 21 WP. "Dari 31 perusahaan itu, 29 adalah penanaman modal baru, sedangkan dua WP berupa perluasan usaha," terang Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, dalam media gathering di Bali, 31/7/2019. Rencana investasi dari seluruh perusahaan itu sebesar Rp 354,7 triliun. Untuk permohonan tahun 2018 senilai Rp 208,5 triliun, sedangkan 2019 Rp 146,2 triliun. Diperkirakan investasi tersebut menyedot 22.037 tenaga kerja.