JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan sebanyak 32 notaris telah menyampaikan minat untuk mendukung program layanan izin investasi tiga jam yang akan diimplementasikan 26 Oktober mendatang. "Minggu ini kami akan lakukan wawancara. Minggu depan sudah ada kepastian dua notaris yang akan mulai berkantor di BKPM," katanya dalam di Jakarta, Senin (12/10). Franky menuturkan, sebelumnya pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM telah mengiklankan lowongan notaris "
in-house" untuk pelaksanaan izin investasi tiga jam di salah satu media pada 5-6 Oktober 2015.
Iklan tersebut juga ditayangkan di situs resmi BKPM dan Kementerian Hukum dan HAM. "Memang perlu waktu, tapi per 20 Oktober 2015, dua notaris yang lolos seleksi administrasi dan wawancara dan menduduki dua teratas akan mulai berkantor di BKPM," katanya. Lebih lanjut, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan batas akhir perekrutan telah ditutup Minggu malam (11/10) pukul 24.00 WIB. "Kemudian akan dilanjutkan dengan rapat seleksi administrasi oleh BKPM dan Kementerian Hukum dan HAM hari ini (12/10), kemudian seleksi wawancara akan dilakukan pada tanggal 13 dan 15 Oktober 2015, serta penetapan dua notaris pada tanggal 16 Oktober 2015," jelasnya. Setelah itu, proses penetapan secara formal akan dilakukan oleh Kepala BKPM pada 19 Oktober sebelum akhirnya mulai berkantor di BKPM pada 20 Oktober dan bekerja dalam proses layanan izin investasi tiga jam pada 26 Oktober. Dalam layanan izin investasi tiga jam, investor dapat memperoleh izin investasi dari BKPM, akta perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dalam kurun waktu tersebut. Kehadiran "in-house" notaris dibutuhkan dalam menyusun akta pendirian perseroan terbatas dan mengesahkan akta pendirian perseroran terbatas (PT). Oleh karena itu, dalam layanan izin investasi tiga jam ini, investor sebagai calon pemegang saham harus datang sendiri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM karena diperlukan penandatangan akta perusahaan. Ada pun izin investasi dan pengajuan NPWP sudah bisa dilakukan di BKPM sehingga prosesnya diperkirakan hanya memakan waktu tiga jam.
Selain perekrutan notaris tersebut, layanan izin investasi tiga jam itu diperuntukkan pada proyek-proyek investasi dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan atau proyek-proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang. Dengan diberlakukannya layanan izin investasi tiga jam, BKPM akan memiliki dua layanan perizinan investasi, yaitu proses regular yang berlangsung selama ini yaitu layanan perizinan secara online dan layanan izin investasi tiga jam. Bedanya, layanan perizinan regular dengan sistem online hanya menghasilkan izin investasi (izin prinsip) yang maksimal selesai dalam tiga hari. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri