KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, diduga masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK). “Untuk bebas visa, BVK, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Ia menyebut, para WNA tersebut masuk ke Indonesia sekitar dua bulan sebelum penggerebekan dilakukan. Saat diamankan, status izin tinggal mereka telah kedaluwarsa.
321 WNA Ditangkap di Jakarta, Diduga Jalankan 75 Situs Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, diduga masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK). “Untuk bebas visa, BVK, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Ia menyebut, para WNA tersebut masuk ke Indonesia sekitar dua bulan sebelum penggerebekan dilakukan. Saat diamankan, status izin tinggal mereka telah kedaluwarsa.
TAG: