JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mensinyalir, terdapat paling sedikit 324 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Cirebon. Perusahaan-perusahaan ini dianggap belum mematuhi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. H Amiruddin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon mengatakan, penyisiran data PWBD di Kota Cirebon bertujuan untuk menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaan mereka pada program jaminan sosial tenaga kerja. “Faktanya, ada 324 potensi PWBD dan diyakini masih ada yang belum terdata,” ujarnya melalui rilis yang diterima KONTAN, Senin (15/9). Menurut dia, Tim Penyisiran masih akan melakukan pendataan dan rencananya akan menyisir setiap ruas jalan di Kota Cirebon, mulai dari pinggiran kota (By Pass Ring Road) hingga ke dalam kota. Tim Penyisiran ini sudah dibagi dalam lima kelompok.
324 perusahaan wajib di Cirebon belum daftar BPJS
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mensinyalir, terdapat paling sedikit 324 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di Cirebon. Perusahaan-perusahaan ini dianggap belum mematuhi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. H Amiruddin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon mengatakan, penyisiran data PWBD di Kota Cirebon bertujuan untuk menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan kepesertaan mereka pada program jaminan sosial tenaga kerja. “Faktanya, ada 324 potensi PWBD dan diyakini masih ada yang belum terdata,” ujarnya melalui rilis yang diterima KONTAN, Senin (15/9). Menurut dia, Tim Penyisiran masih akan melakukan pendataan dan rencananya akan menyisir setiap ruas jalan di Kota Cirebon, mulai dari pinggiran kota (By Pass Ring Road) hingga ke dalam kota. Tim Penyisiran ini sudah dibagi dalam lima kelompok.