JAKARTA. Seiring dengan program reformasi total koperasi yang sudah berjalan hampir dua tahun, Kementerian Koperasi dan UKM berencana akan membubarkan tak kurang dari 32.427 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Sampai saat ini yang sudah resmi dibubarkan sebanyak 6.213 koperasi karena sama sekali sudah tidak melakukan aktivitas apapun sebagai sebuah koperasi. "Itu semua merupakan bagian dari 62.000-an koperasi yang sudah dinyatakan tidak aktif dan sudah dikeluarkan dari database. Sisanya, kami terus melakukan koordinasi dengan dinas koperasi di daerah untuk menuju pembubaran," ungkap Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring, baru-baru ini. Pembubaran koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan. Tapi ada prosesnya yang dimulai dengan usulan dari pemda atau dinas koperasi di daerah. Kementerian Koperasi dan UKM selanjutnya membentuk panitia penyelesaian yang menyangkut soal utang piutang para anggota. Tujuannya agar pembubaran koperasi tidak menghilangkan kewajiban koperasi tersebut para anggotanya.
32.427 Koperasi akan dibubarkan
JAKARTA. Seiring dengan program reformasi total koperasi yang sudah berjalan hampir dua tahun, Kementerian Koperasi dan UKM berencana akan membubarkan tak kurang dari 32.427 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Sampai saat ini yang sudah resmi dibubarkan sebanyak 6.213 koperasi karena sama sekali sudah tidak melakukan aktivitas apapun sebagai sebuah koperasi. "Itu semua merupakan bagian dari 62.000-an koperasi yang sudah dinyatakan tidak aktif dan sudah dikeluarkan dari database. Sisanya, kami terus melakukan koordinasi dengan dinas koperasi di daerah untuk menuju pembubaran," ungkap Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring, baru-baru ini. Pembubaran koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan. Tapi ada prosesnya yang dimulai dengan usulan dari pemda atau dinas koperasi di daerah. Kementerian Koperasi dan UKM selanjutnya membentuk panitia penyelesaian yang menyangkut soal utang piutang para anggota. Tujuannya agar pembubaran koperasi tidak menghilangkan kewajiban koperasi tersebut para anggotanya.