KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan emiten tengah menyusun siasat untuk memenuhi ketentuan minimal saham beredar bebas alias
free float 15%. Namun tak sedikit halangan menghantui para emiten. Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan per 31 Maret 2026, ada 328 perusahaan tercatat yang belum memenuhi minimal
free float 15% dengan besaran kapitalisasi pasar dan tenggat waktu yang berbeda-beda. Rinciannya, terdapat 247 emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun yang belum mencapai
free float 15%. Para emiten ini diberi batas waktu sampai dengan 31 Maret 2029.
Ada 63 emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun dengan
free float di bawah 12,5%. Kelompok ini memiliki kewajiban pemenuhan secara bertahap, yakni 12,5% pada 31 Maret 2027 dan 15% di Maret 2028.
Baca Juga: Transaksi First REIT Jadi Katalis Siloam (SILO), Ini Rekomendasi Analis Kemudian ada 18 emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun dengan
free float 12%-15% wajib merampungkan kewajiban ketentuan
free float 15% paling lambat pada 31 Maret 2027. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Iding Pardi menyampaikan dari seluruh perusahaan tercatat di saham saham Indonesia, rata-rata
free float emiten berada di kisaran 23%. "Kami memahami bahwa ini tidak mudah, tetapi kami juga membantu memfasilitasi para perusahaan tercatat untuk bisa mendistribusikan kepemilikannya sehingga
free float meningkat," jelas Iding, Kamis (8/10/2026). Hasa Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keungan bilang OJK akan mengeluarkan ketentuan yang secara prinsip akan memudahkan para emiten untuk memenuhi ketentuan
free float. "Yang prinsipnya memudahkan jika perusahaan tercatat yang dalam rangke memenuhi ketentuan
free float minimal 15% ingin melakukan aksi korporasi berupa peningkatan nilai,
rights issue dan sebagainya," kata dia. Pasalnya beberapa emiten telah menyampaikan kendala di keterbukaan informasi BEI. Misalnya, PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI), yang saham
free float baru mencapai 10% per 31 Agustus 2026. Presiden Direktur Yupi Indo Jelly Gum Yohanes Teja menjelaskan pemenuhan saham
free float akan dilakukan secara bertahap, yaitu paling sedikit 12,5% pda 31 Maret 2027 dan paling sedikit 15% pada 31 Maret 2028. “Kendala yang YUPI hadapi pada saat ini pada dasarnya bersifat teknis dan komersial dalam menentukan mekanisme, waktu pelaksanaan serta investor yang memenuhi kriteria saham
free float,” tulisnya dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: Ether Anjlok Lebih Dalam dari Bitcoin, Koreksi Kripto Berpotensi Berlanjut Meski begitu, manajemen YUPI sedang mempertimbangkan sejumlah skenario untuk memenuhi minimal saham free float ini. Yakni, divestasi oleh pemegang saham pengendali,
private placement, rights issue dan program kepemilikan saham karyawan. Lebih lanjut, Yohanes bilang pihaknya berharap mendapat dukungan BEI dalam bentuk konsultasi dan pendampingan teknis, fasilitas penjualan basis investor dan terakhir masukan dan informasi dari BEI mengenai perkembangan daya serap pasar. PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) nampaknya menghadapi kendala untuk memenuhi minimal
free float ini. Sampai dengan 31 Agustus 2026, jumlah saham
free float CEKA mencapai 13,86%. Sekretaris Perusahaan Wilmar Cahaya Indonesia Emmanuel Dwi Iriyadi menyampaikan pihaknya telah dan akan terus berupaya untuk memenuhi kewajiban dengan cara mendorong pemegang saham untuk melakukan divestasi. “Namun, terdapat kendala yang dihadapi oleh CEKA. Di mana, proses penjualan saham pengendali CEKA, yaitu PT Sentratama Niaga Indonesia membutuhkan waktu,” jelas Emmanuel. Chief Investment Officer Sinarmas Asset Management Genta Wira Anjalu memproyeksikan tambahan pasokan
free float akan mencapai Rp 136 triliun sampai dengan Rp 187 triliun pada 2029.
Baca Juga: IHSG Menguat 1,04% ke 6.093 pada Jumat (9/10/2026), INDY, HRTA, AMMN Top Gainers LQ45 Dalam catatannya, kepemilikan institusi domestik di pasar saham berada di kisaran Rp 275 triliun. Namun Genta mencermati kepemilikan institusi domestik justru malah mengalami penurunan. "Rata-rata alokasi saham oleh institusi domestik turun dari 23% menjadi 9%. Dengan kondisi tersebut, aset kelolaan industri dalam negeri bukan berarti otomatis menjadi permintaan beli saham," katanya.
Oleh karena itu, Genta mengusulkan beberapa mekanisme.
Pertama, mekanisme
offer for sale melalui bursa agar saham yang dilepas berlangsung secara teratur seperti yang pernah terjadi di bursa saham India.
Kedua, mengikuti model penyedia jasa investasi yang memberikan insentif berbasis kinerja dan pembagian hasil seperti di Taiwan.
Ketiga, mendorong investasi berkala otomatis.
"Keempat, memperkuat peran dana pensiun dan perusahaan asuransi melalui pendekatan berbasis valuasi dan manajemen risiko. Jadi menciptakan ekosistem yang memungkinkan institusi menjadi pembeli jangka panjang," kata Genta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News