KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan surat peringatan kepada 33 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum. Adapun fintech P2P lending harus memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan OJK menerapkan langkah administratif terlebih dahulu berupa pemberian surat peringatan. Dia juga menyatakan surat peringatan tersebut sudah disampaikan kepada 33 perusahaan yang belum memenuhi permodalan minimum. "Kami tetap beri surat peringatan. Kami harus meminta kepada mereka memenuhi syarat. Tinggal tunggu waktu saja," kata Triyono saat ditemui Kontan.co.id di Kempinski Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
33 Fintech Belum Penuhi Aturan Modal Minimum, OJK: Sudah Diberi Surat Peringatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memberikan surat peringatan kepada 33 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum. Adapun fintech P2P lending harus memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023. Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan OJK menerapkan langkah administratif terlebih dahulu berupa pemberian surat peringatan. Dia juga menyatakan surat peringatan tersebut sudah disampaikan kepada 33 perusahaan yang belum memenuhi permodalan minimum. "Kami tetap beri surat peringatan. Kami harus meminta kepada mereka memenuhi syarat. Tinggal tunggu waktu saja," kata Triyono saat ditemui Kontan.co.id di Kempinski Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).