KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan terus digencarkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dalam delapan bulan terakhir Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menertibkan sedikitnya 3.325.133,2 hektare lahan yang dikuasai secara ilegal. Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/9), Febrie menyampaikan bahwa pada tahap keempat, sebanyak 674.178,44 hektare lahan diserahkan dari Kejaksaan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya Kementerian Keuangan menyerahkan kepada Kementerian BUMN, dan PT Agrinas Palma, anak usaha BUMN yang ditunjuk sebagai pengelola. Total lahan sawit yang kini dikelola Agrinas sudah mencapai 1.507.591,9 hektare. "Tidak ada pengembalian lahan kepada perusahaan. Semua dikembalikan ke negara dan akan dikenakan denda administratif. Denda ini berbasis illegal gain, yaitu keuntungan yang diperoleh selama lahan negara digunakan tanpa izin,”" tegas Febrie.
3,3 Juta Hektare Hutan Kembali ke Negara, Perusahaan Didenda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan terus digencarkan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dalam delapan bulan terakhir Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menertibkan sedikitnya 3.325.133,2 hektare lahan yang dikuasai secara ilegal. Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/9), Febrie menyampaikan bahwa pada tahap keempat, sebanyak 674.178,44 hektare lahan diserahkan dari Kejaksaan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya Kementerian Keuangan menyerahkan kepada Kementerian BUMN, dan PT Agrinas Palma, anak usaha BUMN yang ditunjuk sebagai pengelola. Total lahan sawit yang kini dikelola Agrinas sudah mencapai 1.507.591,9 hektare. "Tidak ada pengembalian lahan kepada perusahaan. Semua dikembalikan ke negara dan akan dikenakan denda administratif. Denda ini berbasis illegal gain, yaitu keuntungan yang diperoleh selama lahan negara digunakan tanpa izin,”" tegas Febrie.