KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan melaporkan saat ini ada 3,3 juta Ha lahan sawit yang berada di kawasan hutan yang tengah diupayakan penyelesainya melalui Undang Undang Cipta Kerja. Luhut mengatakan melalui UU Cipta Kerja, lahan yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan bisa dilegalkan. Asalkan, mereka taat hukum dan membayar pajak sesuai aturan yang ada.
3,3 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan akan Dilegalkan, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan melaporkan saat ini ada 3,3 juta Ha lahan sawit yang berada di kawasan hutan yang tengah diupayakan penyelesainya melalui Undang Undang Cipta Kerja. Luhut mengatakan melalui UU Cipta Kerja, lahan yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan bisa dilegalkan. Asalkan, mereka taat hukum dan membayar pajak sesuai aturan yang ada.