33 PNS Bea Cukai Nakal Dipecat, 27 Diproses, Gaji Puluhan Juta Melayang



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Puluhan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat sanksi pemecatan. Jumlah PNS Bea Cukai yang dipecat pun masih berpotensi bertambah. PNS Bea Cukai tersebut pun harus kehilangan gaji dan tunjangan puluhan juta karena melakukan pelanggaran.

Bea Cukai terus melakukan pembenahan internal guna meningkatkan kualitas kinerja, baik di sektor pengawasan maupun penerimaan negara. Salah satu langkah yang diperkuat adalah pembinaan dan penegakan disiplin sumber daya manusia (SDM).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah memberhentikan sebanyak 27 pegawai yang terbukti melakukan fraud dan pelanggaran disiplin berat.


Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Cukai Minuman Beralkohol

Sementara itu, pada tahun 2025, proses penjatuhan hukuman tengah berjalan terhadap 33 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” ujar Nirwala di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Untuk diketahui, Bea Cukai memang sedang aktif-aktifnya melakukan pembenahan. Hal ini imbas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi tenggat satu tahun kepada dirinya untuk membenahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jika tidak, DJBC terancam dibekukan dan 16.000 pegawainya dirumahkan.

Langkah ini menyusul citra buruk yang melekat pada lembaga tersebut sejak lama, baik di mata publik maupun pemerintah.

“Kita akan bereskan Bea Cukai. Saya sudah minta waktu ke Presiden satu tahun untuk enggak diganggu dulu, beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai. Karena ancamannya serius,” ujar Purbaya kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (27/11/2025).

Purbaya menegaskan, reformasi DJBC harus dilakukan secara fundamental. Ia menyebut, apabila perbaikan tidak menghasilkan kepuasan publik, pemerintah bisa saja mempertimbangkan langkah ekstrem, termasuk mengembalikan fungsi kepabeanan kepada lembaga swasta seperti SGS (Société Générale de Surveillance) seperti pada era sebelumnya, atau bahkan merumahkan seluruh pegawai Bea Cukai.

“Kalau Bea Cukai enggak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih enggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan dan diganti dengan SGS seperti zaman dulu,” ungkap Purbaya.

Tonton: Ada Program B50, Ekspor CPO Bisa Susut 5%-10% pada 2026

Gaji PNS Ditjen Bea Cukai

Gaji PNS Ditjen Bea Cukai sama seperti PNS seperti di instansi pemerintah lainnya. Yang membedakan PNS Bea Cukai dengan ASN lain adalah tunjangan.

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Kalah Laris, Penjualan Mobil Listrik BYD Tergerus Wuling, Aion & VinFast Sept 2025

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Produksi Beras 2025 Diklaim Naik! Tapi Harga Beras Mendaki & Memicu Inflasi 

Tunjangan PNS Bea Cukai

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain berupa tunjangan, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Tunjangan kinerja Bea Cukai diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dengan besaran berbeda berdasarkan kelas jabatan mulai dari kelas 1 hingga kelas 27.

Kelas jabatan tertinggi, yakni kelas 27, menerima tukin sebesar Rp 46.950.000, sedangkan kelas jabatan terendah, kelas 1, menerima tukin sebesar Rp 2.575.000 setiap bulannya.

Selain tunjangan kinerja, PNS Bea Cukai juga mendapat tunjangan jabatan fungsional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.

Outlook Bauksit 2026: Masih Minim Smelter dan HPM Rendah
© 2025 Konten oleh Kontan

Selanjutnya: Emas Melemah ke US$ 4.334,2 di Hari Terakhir Perdagangan 2025, Dolar AS Menguat

Menarik Dibaca: Menukik Tajam, Cek Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (31/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News