KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghapus akses terhadap 3.383.000 konten perjudian sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal. “Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada Rabu (18/9/2024).
Mengutip
Infopublik.id, Budi Arie menyatakan, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan. “Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait,” jelasnya. Selain itu, Kementerian Kominfo terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis. Salah satunya melalui pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Baca Juga: Ekonom Sebut di Era Jokowi Masyarakat Kelas Menengah Berkurang, Kelas Bawah Bertambah “Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” tutur dia. Menurut Budi Arie, untuk memperkuat penegakan, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan perintah audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, khususnya di sektor keuangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka Kementerian Kominfo dapat segera mencabut tanda daftar PSE. “Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimum Rp 1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online, serta meminta 11.693 PSE menandatangani pakta integritas untuk memastikan komitmen mereka,” jelas Menkominfo. Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, kolaborasi lintas sektor menjadi prioritas Kementerian Kominfo, termasuk bekerja sama dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam memperkuat pemberantasan judi online. Kementerian Kominfo juga menjalin koordinasi dengan asosiasi perusahaan keuangan digital (fintech) seperti Aftech dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian untuk melindungi masyarakat dari gencarnya praktek judi online.
Baca Juga: PPATK: Transaksi Judi Online Mencapai Rp 174 Triliun pada Semester I-2024 “Judi online ini bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga ekonomi kita tidak produktif. Uang rakyat diambil atau dipakai bukan ekonomi yang memiliki multiplier effect bagi pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya. Menkominfo menegaskan, terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo untuk mencegah penyebaran judi online membuahkan hasil penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50 persen. Meski demikian, dia masih kurang puas karena capaian ini hanya setengah dari keseluruhan aktivitas transaksi judi online. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie