JAKARTA. Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) dari 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTIKS) terancam dicabut. Hasil evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan ke-34 PPTKIS tersebut tak melakukan registrasi ulang (her-registrasi). “Berdasarkan evaluasi, kita petakan PPTKIS berdasarkan ketentuan her-registrasi. Bagi PPTKIS yang tidak melakukan her-registrasi, kita akan langsung terjunkan pengawas ketenagakerjaan dan terancam dicabut izinnya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemenaker, Reyna Usman, dalam keterangan resmi diterima kompas.com, Rabu (21/1/2015). Reyna menjelaskan, secara umum pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang menyebabkan pencabutan izin adalah tidak memiliki sarana-prasarana penampungan layak, misalnya tempat tidur, dan kamar mandi tidak memadai.
Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania, dan Suriah. Reyna menyebut, pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut.