34% masyarakat nilai gratifikasi wajar, Saut: KPK bisa mengadili setiap hari



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil Survei Nasional: Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia ini, dijabarkan oleh peneliti LSI, Burhanuddin Muhtadi di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Senin (10/12). Survei ini dilakukan selama periode 8-24 Oktober 2018

Berdasarkan survei itu, masih ada responden yang mengatakan pemberian uang atau hadiah yang merupakan suap atau gratifikasi itu hal yang wajar. Sekitar 34% responden menjawab wajar dan 3% tidak tahu.

LSI juga menemukan bahwa hasil survei ini berkorelasi dengan semakin banyak masyarakat yang melakukan transaksi uang dengan pemerintah dan lembaga yang lain, maka semakin masyarakat menganggap gratifikasi itu sesuatu yang wajar.


“Ini yang masih menjadi PR pemerintah,” kata Burhanuddin dalam pemaparannya Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Senin (10/12).

Walaupun mayoritas warga (55%) berpendapat bahwa kolusi/nepotisme adalah tindakan yang negatif, dengan rincian, sekitar 12% menjawab tindakan tersebut merupakan sebuah kejahatan dan 43% menjawab perbuatan tidak etis.

Sementara sekitar 39% warga masih menilai tindakan kolusi/nepotisme bukan tindakan negatif. Sedangkan 9% responden berpersepsi tindakan kolusi/nepotisme masih perlu dilakukan untuk memperlancar suatu proses dan 30% responden menjawab hal itu tindakan normal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai masyarakat tahunya gratifikasi hanyalah kasus besar.

“Ini yang saya maksud sendiri, apa namanya banyak yang menilai memberi itu masih bentuk persahabatan, memberi bentuk bersyukur dari kesetiakawanan, transaksi pemberian itu kan konflik interest,” kata Saut

Ia juga menyebut angka yang dikeluarkan LSI itu lumayan besar. Dia mengumpamakan jika dilihat berdasarkan hasil survei itu dibandingkan dengan jumlah penduduk, maka KPK bisa mengadili orang setiap hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto