JAKARTA. Ternyata masih ada perusahaan sekuritas yang mengakali kebijakan pemisahan rekening nasabah ritel. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida membeberkan setidaknya investor di 34 sekuritas masih tetap melakukan transaksi meski belum punya rekening sendiri alias rekening dana nasabah atau investor (RDN/RDI). Menariknya, meski jelas-jelas melanggar, regulator belum akan mengenakan sanksi. Data tersebut hasil laporan per 13 April 2012. Sayang jumlah dan transaksi investor belum diuraikan. Nuraida juga belum mau membeberkan perusahaan sekuritas yang memfasilitasi transaksi itu. Lantaran masih melakukan penyebab kenakalan tersebut. Regulator memberikan tenggang waktu hingga akhir bulan ini untuk mencari penyebabnya. Menurut Nuraida, mereka akan meneliti apakah faktor tersebut kesengajaan atau sekuritas mengalami kendala akibat penerapan aturan RDI. "Ini mesti kita lihat dulu kendalanya apa, apakah tidak buka RDN karena tidak bisa atau gimana? Tapi kalau tidak buka RDN tapi transaksi itu jelas tidak boleh jelas melanggar," tegas Nuraida, pada Rabu (18/4).
34 sekuritas langgar aturan pemisahan rekening
JAKARTA. Ternyata masih ada perusahaan sekuritas yang mengakali kebijakan pemisahan rekening nasabah ritel. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida membeberkan setidaknya investor di 34 sekuritas masih tetap melakukan transaksi meski belum punya rekening sendiri alias rekening dana nasabah atau investor (RDN/RDI). Menariknya, meski jelas-jelas melanggar, regulator belum akan mengenakan sanksi. Data tersebut hasil laporan per 13 April 2012. Sayang jumlah dan transaksi investor belum diuraikan. Nuraida juga belum mau membeberkan perusahaan sekuritas yang memfasilitasi transaksi itu. Lantaran masih melakukan penyebab kenakalan tersebut. Regulator memberikan tenggang waktu hingga akhir bulan ini untuk mencari penyebabnya. Menurut Nuraida, mereka akan meneliti apakah faktor tersebut kesengajaan atau sekuritas mengalami kendala akibat penerapan aturan RDI. "Ini mesti kita lihat dulu kendalanya apa, apakah tidak buka RDN karena tidak bisa atau gimana? Tapi kalau tidak buka RDN tapi transaksi itu jelas tidak boleh jelas melanggar," tegas Nuraida, pada Rabu (18/4).