JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah melakukan pengecekan standar kelayanan kendaraan angkutan umum. Hasilnya terdapat 35% angkutan umum darat tidak layak jalan. "Yang tidak layak berkisar 35%," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, Jakarta, Jumat (2/6). Pudji menjelaskan, tidak layaknya kendaraan umum jalur darat seperti rem tangan ataupun kaki yang tidak berfungsi secara maksimal.
35% angkutan umum darat tak layak angkut pemudik
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah melakukan pengecekan standar kelayanan kendaraan angkutan umum. Hasilnya terdapat 35% angkutan umum darat tidak layak jalan. "Yang tidak layak berkisar 35%," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, Jakarta, Jumat (2/6). Pudji menjelaskan, tidak layaknya kendaraan umum jalur darat seperti rem tangan ataupun kaki yang tidak berfungsi secara maksimal.