Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi sebanyak 3,5 juta hektar (ha) lahan perkebunan yang potensial masuk ke daftar moratorium perluasan. Dari jumlah tersebut sebanyak 950.000 ha lahan perkebunan sawit sudah dipastikan ditarik pemerintah. Kriteria lahan perkebunan yang menjadi sasaran moratorium antara lain; pertama, pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan untuk tujuan perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan atau dibangun. Kedua, terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan dan tukar menukar. Ketiga, terindikasi dipindahtangankan pada pihak lain. Keempat, izin sawit existing yang tutupan hutannya masih produktif. Kelima, keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.
3,5 juta kebun sawit bakal masuk moratorium
Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi sebanyak 3,5 juta hektar (ha) lahan perkebunan yang potensial masuk ke daftar moratorium perluasan. Dari jumlah tersebut sebanyak 950.000 ha lahan perkebunan sawit sudah dipastikan ditarik pemerintah. Kriteria lahan perkebunan yang menjadi sasaran moratorium antara lain; pertama, pelepasan dan tukar menukar kawasan hutan untuk tujuan perkebunan kelapa sawit yang belum dikerjakan atau dibangun. Kedua, terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan dan tukar menukar. Ketiga, terindikasi dipindahtangankan pada pihak lain. Keempat, izin sawit existing yang tutupan hutannya masih produktif. Kelima, keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.