JAKARTA. Sebanyak 35 tokoh yang tergabung dalam amicus curiae alias sahabat pengadilan menyampaikan pendapat kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang tengah menyidangkan perkara dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 35 tokoh nasional tersebut menyampaikan perbedaan pandangan terkait fakta persidangan kasus yang menjerat mantan Deputi Guberur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Denny Indrayana, salah satu tokoh yang tergabung dalam sahabat pengadilan itu, mengatakan, 35 tokoh yang tergabung dalam amicus curiae menilai, pengambilan kebijakan penyelamatan Bank Century oleh BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) semata-mata didasari upaya menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi dan perbankan tahun 2008. "Hal ini dilandasi fakta bahwa kondisi krisis adalah hal yang tidak terbantahkan dan telah diakui dengan diterbitkannya tiga peraturan pengganti undang-undang (Perpu) saat itu," kata Denny yang juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Jumat (11/7). Denny mengatakan, kondisi krisis ditandai adanya kekeringan likuiditas perbankan. Saat itu, tiga bank BUMN besar, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI, mengajukan permohonan tambahan dana likuiditas ke pemerintah sebesar Rp 45 triliun. Pemerintah saat itu menyetujui tambahan dana likuiditas sebesar Rp 15 triliun. Pada saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Bank Indonesia, Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
35 tokoh jadi sahabat pengadilan kasus Century
JAKARTA. Sebanyak 35 tokoh yang tergabung dalam amicus curiae alias sahabat pengadilan menyampaikan pendapat kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang tengah menyidangkan perkara dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 35 tokoh nasional tersebut menyampaikan perbedaan pandangan terkait fakta persidangan kasus yang menjerat mantan Deputi Guberur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Denny Indrayana, salah satu tokoh yang tergabung dalam sahabat pengadilan itu, mengatakan, 35 tokoh yang tergabung dalam amicus curiae menilai, pengambilan kebijakan penyelamatan Bank Century oleh BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) semata-mata didasari upaya menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi dan perbankan tahun 2008. "Hal ini dilandasi fakta bahwa kondisi krisis adalah hal yang tidak terbantahkan dan telah diakui dengan diterbitkannya tiga peraturan pengganti undang-undang (Perpu) saat itu," kata Denny yang juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Jumat (11/7). Denny mengatakan, kondisi krisis ditandai adanya kekeringan likuiditas perbankan. Saat itu, tiga bank BUMN besar, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI, mengajukan permohonan tambahan dana likuiditas ke pemerintah sebesar Rp 45 triliun. Pemerintah saat itu menyetujui tambahan dana likuiditas sebesar Rp 15 triliun. Pada saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Bank Indonesia, Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).