KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menindaklanjuti adanya laporan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di kawasan perusahaan fintech palsu dan judi online di Bhavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, pihak KBRI Phnom Penh langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat usai mendapat laporan itu. “Setelah menerima laporan tersebut, pada tanggal 19 Juni 2022 KBRI Pnom Penh mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Svay Rieng,” kata Judha kepada Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
35 WNI Terjebak di Kawasan Perusahaan Judi Online di Bhavet, Ini Upaya Kemenlu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menindaklanjuti adanya laporan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di kawasan perusahaan fintech palsu dan judi online di Bhavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, pihak KBRI Phnom Penh langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat usai mendapat laporan itu. “Setelah menerima laporan tersebut, pada tanggal 19 Juni 2022 KBRI Pnom Penh mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Svay Rieng,” kata Judha kepada Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).