371 pegawai AP I akan mutasi ke Single ATS



JAKARTA. PT Angkasa Pura (AP) I menyambut baik rencana pemerintah membentuk Perusahaan Umum (Perum) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan atau Single Air Traffic System (ATS) di bandara.

Miduk Situmorang, Sekretaris Perusahaan AP I mengungkapkan, pihaknya sedang memproses pemindahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bisa dipindahkan ke Perum yang melayani bidang Air Traffic Services (ATS) tersebut.

"Ada 371 pegawai ATS dari AP I yang akan kami alihkan. Akan ada potensi kehilangan pendapatan 30% dari jasa Aeronautika, tetapi di sisi lain ini berdampak pada penghematan dari belanja modal dan biaya operasional,” katanya di Jakarta, Selasa (20/3).


Menurut Miduk, walaupun ada pegawai yang ditransfer, namun AP I tetap mengembangkan kemampuan personil Air Traffic Controller (ATC) dengan bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dari Kemhub.

Hingga kini, pengelolaan jasa pelayanan pemanduan lalu lintas udara masih dipegang dua Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

Setelah sistem navigasi tunggal kepada Perum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan atau Single Air Traffic System (ATS) diimplementasikan, maka kewenangan API I dan AP II dalam memandu lalu lintas udara akan terhapus.

Sistem navigasi tunggal tersebut diyakini akan meningkatkan biaya lintas udara (over flight service charge). Alhasil, kenaikan itu akan menjadi tambahan devisa bagi negara.

Herry S. Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kemhub mengatakan, saat ini sistem kontrol bandara-bandara di wilayah kelolaan AP I dan AP II belum terintegrasi.

Kehadiran Perum diharapkan membantu meningkatkan keamanan penerbangan nasional karena integrasi petugas dan peralatan membuat kemampuan pengelolaan bandara meningkat.

Saat ini ada 1200 pergerakan pesawat per hari di Bandara Soekarno Hatta, padahal komputer di bandara hanya memiliki kapasitas 460 pergerakan per hari. Diharapkan dengan Single ATS, kemampuan komputer bisa melayani 2.400 pergerakan pesawat.

Saat ini Kemhub, sebagai Dewan Pengawas Perum, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kehadiran Perum ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri