KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menunaikan kewajiban kepada para pemegang polis (pempol) yang menolak mengikuti program restrukturisasi serta kepada peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengungkapkan masih terdapat 374 polis yang tidak menyetujui restrukturisasi, dengan kewajiban sebesar Rp180,8 miliar. "Dalam rangka perlindungan pempol selama proses likudasi, OJK dorong tim likudiasi untuk menyelesaikan, kewajiban terhadap pempol yang tidak setujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan ke PT Jiwasraya," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK, Jumat, (9/5).
374 Polis Tolak Restrukturisasi, OJK Minta Jiwasraya Lunasi Kewajiban Rp180,8 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menunaikan kewajiban kepada para pemegang polis (pempol) yang menolak mengikuti program restrukturisasi serta kepada peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengungkapkan masih terdapat 374 polis yang tidak menyetujui restrukturisasi, dengan kewajiban sebesar Rp180,8 miliar. "Dalam rangka perlindungan pempol selama proses likudasi, OJK dorong tim likudiasi untuk menyelesaikan, kewajiban terhadap pempol yang tidak setujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan ke PT Jiwasraya," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK, Jumat, (9/5).