JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mulai memberlakukan aturan faktur pajak baru, kepada pengusaha kena pajak (PKP). Hingga kemarin Kantor Pajak mencatat sekurangnya ada sekitar 378.000 PKP yang mengajukan permintaan nomor faktur pajak ini. Hal ini diungkapkan Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh kepada KONTAN, Senin (17/6). Ia menjelaskan, pemberlakuan nomor baru faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara nasional ini sempat mengalami penundaan selama dua bulan. Ditjen Pajak awalnya berniat memberlakukan aturan ini mulai 1 April. Tapi rencana ini tertunda lantaran banyak PKP yang belum melakukan penyesuaian sistem administrasi dengan sistem Ditjen Pajak. "Baru per 1 Juni lalu kami berlakukan aturan ini secara nasional," kata Awan.
378.000 PKP ajukan penomoran faktur pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mulai memberlakukan aturan faktur pajak baru, kepada pengusaha kena pajak (PKP). Hingga kemarin Kantor Pajak mencatat sekurangnya ada sekitar 378.000 PKP yang mengajukan permintaan nomor faktur pajak ini. Hal ini diungkapkan Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh kepada KONTAN, Senin (17/6). Ia menjelaskan, pemberlakuan nomor baru faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara nasional ini sempat mengalami penundaan selama dua bulan. Ditjen Pajak awalnya berniat memberlakukan aturan ini mulai 1 April. Tapi rencana ini tertunda lantaran banyak PKP yang belum melakukan penyesuaian sistem administrasi dengan sistem Ditjen Pajak. "Baru per 1 Juni lalu kami berlakukan aturan ini secara nasional," kata Awan.