JAKARTA. Empat aturan penting yang mengatur tentang investasi di produk reksadana sudah mendekati tahap final. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan, sebelum tutup tahun ini, aturan yang sudah lama dibahas itu bisa disahkan. Empat aturan tersebut, pertama aturan nomor X.N.1 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi. Kedua, peraturan IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Efek dalam Portofolio Reksadana. Ketiga, peraturan nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian NAB Reksadana Terbuka. Terakhir, peraturan nomor IV.C.5 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas (RDPT).
4 aturan reksadana sudah mendekati proses final
JAKARTA. Empat aturan penting yang mengatur tentang investasi di produk reksadana sudah mendekati tahap final. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan, sebelum tutup tahun ini, aturan yang sudah lama dibahas itu bisa disahkan. Empat aturan tersebut, pertama aturan nomor X.N.1 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi. Kedua, peraturan IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Efek dalam Portofolio Reksadana. Ketiga, peraturan nomor IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian NAB Reksadana Terbuka. Terakhir, peraturan nomor IV.C.5 tentang Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Penyertaan Terbatas (RDPT).