KONTAN.CO.ID - Kini, cara registrasi kartu AXIS lewat SMS dan offline cukup mudah. Tahapan ini wajib supaya nomor handphone AXIS bisa aktif untuk layanan lainnya. Registrasi kartu AXIS wajib dilakukan harus sesuai dengan data kependudukan pengguna. Sebelum mengetahui cara registrasi kartu AXIS, dibutuhkan syarat data kependudukan yang aktif dan sesuai. Melansir dari AXIS.com, calon pengguna baru dan lama kartu AXIS wajib registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Menghindari penyalahgunaan data pengguna kartu AXIS lewat layanan perlindungan konsumen.
- Provider mengaktifkan berbagai layanan bagi pengguna kartu AXIS.
Syarat registrasi kartu AXIS
Untuk pengguna kartu AXIS WNI (warga negara Indonesia):- KTP-Elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Paspor.
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
Cara registrasi kartu AXIS
1. Cara registrasi kartu AXIS lewat Pop Up otomatis
Cara mudah daftar kartu perdana AXIS yang pertama yaitu melalui pesan pop up yang otomatis muncul di layar. Pesan ini akan seketika muncul ketika kamu memasang kartu AXIS kemudian mengaktifkan HP setelah memasukkan kartu SIM. Operator akan mengirimkan pesan pop up untuk melakukan registrasi kartu AXIS.2. Cara registrasi kartu AXIS untuk pengguna baru
Selanjutnya, cara registrasi kartu AXIS offline dengan menggunakan SMS:- Buka SMS/Message.
- Ketik REG (spasi) NIK#Nomor KK# (REG 1234567890654321#3201060400123456#).
- Kirim ke 4444.
- Tunggu notifikasi balasan dari 4444.