KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekali lagi, Indonesia melalui korporasi memenangkan tuntutan pencabutan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang sebelumnya dikenakan Uni Eropa terhadap biodiesel asal Indonesia. Keberhasilan tersebut menjadi kemenangan ganda bagi biodiesel Indonesia. Sebelumnya, pemerintah Indonesia memenangkan gugatan biodiesel terjadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Gugatan dilayangkan oleh empat perusahaan ke pengadilan UE, dan pemerintah juga menggugat lewat WTO," ujar Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI), Paulus Tjakrawan kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
4 eksportir Indonesia menangkan gugatan anti-dumping biodiesel Uni Eropa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekali lagi, Indonesia melalui korporasi memenangkan tuntutan pencabutan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang sebelumnya dikenakan Uni Eropa terhadap biodiesel asal Indonesia. Keberhasilan tersebut menjadi kemenangan ganda bagi biodiesel Indonesia. Sebelumnya, pemerintah Indonesia memenangkan gugatan biodiesel terjadap Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). "Gugatan dilayangkan oleh empat perusahaan ke pengadilan UE, dan pemerintah juga menggugat lewat WTO," ujar Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI), Paulus Tjakrawan kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.